Rangkuman Pelajaran PPKN
BAB I : Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar
Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.
A.Penerapan
Pancasila Dari Masa ke Masa.
1.Masa
Orde Lama
Masa
orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan pancasila terutama dalam
sistem kenegaraan.
a)
Periode 1945-1950
Pada
periode ini , penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
menghadapi berbagai masalah.
1)
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia(PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18
september 1848.
2)
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji
Marijian Kartosuwiryo.
b)
Periode 1950-1959
Pada
periode ini dasar negara masih tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya
lebih diarahkan pada ideologi liberalisme.
Pada
periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan
munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan(RMS) , Pemerintah Revolusioner
Republik Indonesia(PRRI) , dan perjuangan Rakyat Semesta(Permesta).
c)
Periode 1959-1966
Periode
ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin.Demokrasi dimaknai bukan berada
pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila
tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno.
2.Masa
Orde Baru
Era
Demokrasi terpimpin dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan
yang keras ketika terjadi peristiwa pada tanggal 30 september 1965 yang
disinyalir didalangi oleh partai komunis Indonesia(PKI).
3.Masa
Reformasi
Pada masa reformasi , penerapan pancasila sebgai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan pancasila tidak
lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti
pancasila dengan ideologi lain , melainkan lebih dihadapkan pada kondisi
kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas.
B.Nilai-Nilai
Pancasila Sesuai dengan Pekembangan Zaman
Pancasila terdiri atas 5 sila yang pada
hakikatnya merupakan lima nilai dasar fundamental. Nilai-nilai dasar Pancasila
tersebut adalah nilai ketuhanan yang Maha Esa ,Nilai Kemanusiaan yang adil dan
beradap, Nilai persatuan Indonesia , Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dan kebijakan permusyawaratan/perwakilan , dan nilai keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain nilai dasar pancasila adalah :
1.Nilai
Ketuhanan
2.Nilai
Kemanusiaan
3.Nilai
Persatuan
4.Nilai
Kerakyatan
5.Nilai
keadilan
1.HAKIKAT
IDEOLOGI TERBUKA
Ideoligi adalah cita-cita keyakinanan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi
oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam jumlah
gerak aktivitas bangsa tersebut.
Sebagai suatu sistem pemikiran , ideologi
bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat
ideology tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya ideologi tersebut bersifat terbuka dengan
senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru
tentang ideoligi tersebut , tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Ciri khas ideology terbuka adalah
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar , melainkan di gali dan
di ambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Oleh
sebab itu , ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat
menemukan dirinya di dalamnya.
2.KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
karna
pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga
memenuhi prasyarat menjadi ideology terbuka.
Nilai-nilai
pancasila tidak berubah, namun pelaksaannya di sesuaikan dengan kebutuhan dan
tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk
menegaskan bahwa ideology pancasila bersifat actual , dinamis , antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman , ilmu pengetahuan
dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan
ideology pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
A.Nilai
Dasar
Yaitu hakikat kelima sila pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa ,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia , kerakyatan Yang
di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanakan dalam Kemusyawaratan dan Perwakilan
, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.Nilai
Instrumental
Yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
C.Nilai
Praksis
Yaitu merupakan realisi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.
· Nilai-nilai
dasar belum propasional (belum dapat menjabarkan secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari).
· Penjelasan
UUD 1945 sendiri menunjukan pandangan adanya UU sebagai pelaksaan hukum dasar
tertulis.
· Nilai-nilai
dasar dalam pembukaan UUD 1945 memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai usaha
untuk kehidupan nyata.
· Disebut
nilai instrumental.
· Harus
mengacu pada nilai-nilai dasar.
· Penjabaran
harus bisa di lakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk
mewujudkan semangat yang sama dalam batas-batas yang memukinkan nilai dasar
itu.
· Penjabaran
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang dijabarkan.
· Dokumen
Konsitusional yang di sediakan untuk penjabaran secara kreaktif dari
nilai-nilai dasar , itu adalah Tap MPR, Peraturan perundang-undang dan
kebijakan pemerintah lainnya.
· Yaitu
dari penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma social dan norma hukum
seperti UUD 1945 Tap MPR , dan UU no 40 tahun 1999 tentang pres , UU no 39
tentang HAM, DLL.
Contoh
nilai praksis :
1.
Saling menghormati.
2.
Toleransi.
3.
Kerja sama.
4.
Kerukunan .
5.
Gotong Royong.
6.
Menghargai.
A.Dimensi
Idealisme
Dimensi
ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh.
B.Dimensi
Normatif
Mengandung
pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu sistem norma , sebagaimana yang terkandung dalam norma-norma
keagamaan.
C.Dimensi
Realitas
Mengandung
makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang
berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka , maka ideologi
pancasila memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
A.
Tidak bersifat utopis , yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh
dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
B.
Bukan merupakan suatuy doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu
norma yang bersifat idealis , nyata dan reformatif yang mampu melakukan
perubahan.
C.
Bukan merupakan suatu ideologis yang pragmatis , yang hanya menekankan pada
segi-segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Keterbukaan
Ideologi pancasila harus selalau memperhatikan beberapa hal berikut :
1.
Stabilitas nasional yang dinamis.
2.
Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran mengandung nilai-nilai ideologi
marxisme , leninisme , dan komunisme.
3.
Mencegah berkembangannya paham liberal.
4.
Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
5.
Penciptaan norma yang baru harus melalui konsesus.
C.Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Berbagai Kehidupan
1)Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Politik. Kita memiliki lembaga negara
MPR,DPR,DPD,Presiden,MA,MK,KY dan BPK. Demokrasi yang kita kembangkan adalah
demokrasi Pancasila.
2)Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan
adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan
operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila
ditegaskan dalam UU NRI 1945 pasal 33 yang menegaskan :
a)
Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
c)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakya.
d)
Perekonomian nasional diselengarakan berdasar atas demorasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan , efisien berkeadilan , berkelanjutan , berwawasan
lingkungan , kemandirian serta menjaga keseibangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
3)Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Sosial
Tujuan pembangunan nasional adalah
terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
4)Pewujudan
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Pertahanan Dan Keamanan
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD
NKRI 1945 pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta.
terimakasih sangat membantu ^O^
BalasHapus