RANGKUMAN PKN BAB 3
Kepatuhan Terhadap Hukum
Hukum adalah aturan, tata tertib dan kaidah
hidup
Unsur-unsur hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Tugas hukum :
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
- Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat
PENGGOLONGAN HUKUM (berdasarkan kepustakaan ilmu
hukum)
- Berdasarkan sumbernya
* Hukum undang-undang (tercantum dalam peraturan perundang-undangan)
* Hukum kebiasaan (terletak pada peraturan kebiasaan)
* Hukum traktat (ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara)
* Hukum yurisprudensi (terbentuk karena keputusan hakim) - Berdasarkan tempat
berlakunya
* Hukum nasional (berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu)
* Hukum internasional (mengatur dunia internasional)
* Hukum asing (berlaku dalam wilayah negara lain)
* Hukum gereja (kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya) - Berdasarkan bentuknya
* Hukum tertulis (hukum secara tertulis/resmi)
* Hukum tidak tertulis (tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri) - Berdasarkan waktu
berlakunya
* Hukum positif (berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu)
* Hukum negatif (hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang) - Berdasarkan cara
mempertahankannya
* Hukum material (mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan)
* Hukum formal (mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material) - Berdasarkan sifatnya
* Hukum yang memaksa (dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak)
* Hukum yang mengatur (dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian) - Berdasarkan wujudnya
* Hukum objektif (mengatur hubungan antara 2 orang/lebih berlaku umum)
* Hukum subjektif (timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang/lebih) - Berdasarkan isinya
* Hukum publik (mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi)
* Hukum privat (mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain / pribadi)
Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara :
- Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
- Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Perilaku yang mencerminkan kepatuhan
terhadap hukum
- Lingkungan keluarga = ibadah tepat waktu, mematuhi perintah orang tua, melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
- Lingkungan sekolah = memakai seragam yang telah ditentukan, tidak menyontek ketika sedang ulang, tidak terlambat hadir di sekolah
- Lingkungan masyarakat = melaksanakan tugas ronda, ikut serta dalam kegiatan kerja bakti, membayar iuran warga
- Lingkungan bangsa dan negara= membayar pajak, membuang sampah pada tempatnya, bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
Macam-macam sanksi terhadap pelanggaran
- Sanksi sosial = cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, diusir dari lingkungan masyarakat setempat
- Sanksi psikologis = dirasakan dalam batin kita sendiri (merasa bersalah, dll)
- Sanksi hukum = dipenjara, dll
https://yuniaindonesia.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar